Kamis, 23 Juni 2016

horee, mendag acungkan jempol kepada kepala bappebti sutriono edi.

Pembatasan perizinan dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang dituangkan melalui Surat Edaran Kepala Bappebti No.34/Bappebti/SE/03/2014, masih dipikir-pikir untuk dicabut atau diperpanjang.
“Nanti saatnya akan dipublikasikan jika Bappebti akan mengubah kebijakan itu. Kami masih pikir-pikir untuk dicabut atau diperpanjang,” demikian kalimat singkat, Sutriono Edi, saat Margin Indonesia mengajukan pertanyaan terkait moratorium perizinan itu disela-sela perayaan satu tahun berdirinya Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia- Aspebtindo, Selasa (08/03/2016), di Jakarta.
Sepertinya itulah statemen terakhir Sutriono Edi sebagai Kepala Bappebti kepada media. Sebab, beberapa saat kemudian beliau berpamitan meninggalkan para awak media dan beberapa jam berikutnya, Selasa malam (08/03/2016), Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melantik Sutriono Edi sebagai Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar.
Sedangkan pengganti Sutriono Edi, Mendag Thomas  T. Lembong, melantik Bachurl Chairi sebagai Kepala Bappebti.
“Kalau diberitahu clue-nya saat ini kurang  tepat. Jadi ‘ngak surprais lagi. Karena itu juga menyangkut kepentingan para pelaku pasar,” kata Sutriono Edi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Surat Edaran Kepala Bappebti, itu, membatasi pemberian izin baru dan pembukaan kantor cabang bagi perusahaan pialang berjangka.
Dan, kebijakan itu diberlaku untuk jangka waktu dua tahun terhitung saat dikeluarkan pada 15 Maret 2014, lalu. Itu artinya, pada 16 Maret mendatang, kebijakan Bappebti tersebut sudah harus dicabut atau ada kebijakan penggantinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar